ROKAN HULU — Polsek Kunto Darussalam mengamankan seorang pria berinisial HG (41), yang diduga melakukan penganiayaan terhadap inisial IS (31) hingga mengalami luka berat dan tidak sadarkan diri. Korban kemudian meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 07.45 WIB di lingkungan pabrik kelapa sawit PT SAM II, Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Kunto Darussalam IPTU Feby menjelaskan, kejadian bermula saat para pekerja sedang mengikuti briefing dan menerima arahan dari asisten manajer.

Saat itu, tersangka inisial HG mendatangi korban IS sambil membawa sepotong kayu broti yang disembunyikan di belakang punggungnya. Ketika berada di dekat korban, pelaku kemudian mengayunkan kayu tersebut menggunakan kedua tangannya dan menghantam bagian belakang kepala korban.

Akibat pukulan tersebut, korban terjatuh ke tanah dan mengalami luka berat. Pelaku sempat hendak kembali memukul korban, namun aksinya berhasil dihentikan setelah sejumlah karyawan yang berada di lokasi langsung mengamankan pelaku.

Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Awal Bros Ujung Batu untuk mendapatkan perawatan intensif. Setelah menjalani perawatan, korban akhirnya meninggal dunia di rumah sakit akibat luka yang dialaminya.

Dari hasil pemeriksaan awal, peristiwa tersebut diduga dipicu persoalan pribadi yang terjadi sehari sebelumnya.

Pada Kamis (24/9/2026), istri pelaku, inisial KDN, diduga dimarahi dan dibentak oleh korban terkait persoalan utang-piutang. Peristiwa tersebut kemudian disampaikan kepada pelaku hingga memicu kemarahan pelaku.

Menindaklanjuti laporan kejadian tersebut, pada Jumat sekitar pukul 09.00 WIB pihak keamanan PT SAM II menghubungi Polsek Kunto Darussalam dan melaporkan adanya dugaan penganiayaan. Saat itu korban telah dibawa ke rumah sakit, sementara pelaku diduga melarikan diri dan masih berada di sekitar areal perkebunan PT SAM II.

Sekitar pukul 10.15 WIB, petugas Unit Reskrim Polsek Kunto Darussalam bersama pihak keamanan perusahaan berhasil mengamankan pelaku inisial HG di sekitar areal perkebunan PT SAM II.

Saat diperiksa, pelaku mengakui telah melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan kayu broti hingga korban tidak sadarkan diri.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu potong kayu broti dengan panjang sekitar 60 cm yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan penganiayaan.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sehubungan dengan korban yang meninggal dunia, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 466 ayat (3) atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai hasil penyidikan dan fakta hukum yang diperoleh. (Humas Polres Rohul)

Tinggalkan komentar