
ROKAN HULU – Jajaran Polsek Rokan IV Koto kembali menggulung pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Seorang pria berinisial MI alias Iqbal (29) diringkus polisi di areal kebun masyarakat Desa Pendalian, Kecamatan Pendalian IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, Rabu (7/10/2026) siang.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 25,41 gram.
Kapolsek Rokan IV Koto, Iptu Dodi Ripo Saputra, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti laporan warga, Tim Unit Reskrim yang dipimpin Aiptu Hedriyanto langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Sekira pukul 13.30 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka di areal perkebunan warga,” ujar Iptu Dodi.
Saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan dua paket sabu yang disembunyikan menggunakan tisu dan plastik hitam. Kepada polisi, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
Selain barang bukti sabu seberat 25,41 gram, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa:
- 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa plat nomor
- 1 unit HP Vivo Y29 warna putih
- Uang tunai sebesar Rp280.000
- 3 pack plastik klip bening kecil
- Pembungkus tisu dan plastik hitam
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Rokan IV Koto untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes urine, penimbangan laboratorium, dan kelengkapan berkas perkara.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tinggalkan komentar