ROKAN HULU — Kepolisian Resor Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial AF alias JS, warga Desa Babussalam, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu, 19 Agustus 2026, sekitar pukul 18.30 WIB, di sebuah rumah yang berada di Desa Babussalam, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan terhadap seorang tersangka sebelumnya, yakni R alias R Berdasarkan hasil pengembangan dan pengejaran, petugas kemudian mendapatkan informasi mengenai keberadaan AF alias JS yang saat itu berada di sebuah rumah di Desa Babussalam.

Petugas selanjutnya melakukan penangkapan terhadap AF. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang disimpan di dalam jok sepeda motor Honda PCX warna hitam yang terparkir di teras samping rumah.

Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 10 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1.030 gram atau sekitar 1,03 kilogram, serta 246 butir narkotika jenis ekstasi dengan berat kotor 83,80 gram.

Selain narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya 3 pack plastik klip transparan, 1 buah tas washbag, 1 kotak kaca pirex, 7 buah lakban warna putih, 7 gulung lakban warna putih, 3 unit telepon seluler, serta 1 unit sepeda motor Honda PCX warna hitam tanpa nomor polisi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga berperan dalam membeli, menjual, dan mengedarkan narkotika jenis sabu serta ekstasi di wilayah Kabupaten Rokan Hulu dengan tujuan memperoleh keuntungan dan memenuhi kepentingan pribadi.

Selain itu, dari hasil pemeriksaan di lokasi, rumah yang ditempati tersangka diketahui dilengkapi dengan kamera CCTV yang diduga digunakan untuk memantau aktivitas di dalam maupun di sekitar rumah. Rumah tersebut juga dikelilingi pagar dengan ketinggian kurang lebih dua meter yang dilengkapi kabel beraliran listrik kejut sebagai pengamanan.

Petugas juga menemukan sebuah ruangan di sebelah rumah yang diduga digunakan sebagai tempat hiburan sekaligus tempat penyalahgunaan narkotika.

Yang menjadi perhatian dalam pengungkapan ini, tersangka AF alias JS diketahui merupakan residivis dalam perkara narkotika yang sama pada tahun 2018 dan sebelumnya telah dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik akan melengkapi berkas perkara dan selanjutnya segera mengirimkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Rokan Hulu serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkotika.

Tinggalkan komentar